Beranda | Artikel
Tanya Jawab Fiqih Muamalah Bersama Ustadz Aris Munandar (2)
Minggu, 23 Maret 2014

Soal:

Saya mau tanya apakah sama hukumnya seperti mencuri saat kita memakai berbagai software cracked/bajakan di komputer? Sedangkan komputer ini saya pakai kerja sehari-hari. Apakah nafkah yg saya hasilkan dari pekerjaan saya halal?

Jawab:

Iya, sama dengan mencuri alias mengambil harta milik orang lain karena hak cipta adalah harta milik orang lain yang wajib kita hormati.

***

Soal:

Ust saya mau tanya apakah model kerjasama seperti dibawah ini diperbolehkan dlm syariat islam?

Pelaku : saya dan investor
Produk jadi yg akan dijual : es kelapa
Bahan baku utama produk : kelapa, fla, dan escream

Proses bisnis :

  • Investor memberikan modal hanya digunakkan utk membeli bahan baku kelapa saja sedangkan sisanya termasuk biaya lain2 tanggungan saya sendiri.
  • Untuk pembelian, penyimpanan dan pengolahan bahan baku dilakukan oleh saya.
  • HPP dari bahan baku utama sudah bisa dihitung per setiap penjualan
  • Si Investor akan mendapatkan keuntungan dari setiap penjualan sesuai dgn margin yg disepakati
  • Kerjasama ini akan berakhir kapan saja sesuai dgn permintaan kedua belah pihak
  • Jika perjanjian ini berakhir ada 2 cara yg bisa dilakukan yaitu,
    • stok kelapa diambil semuanya oleh si investor
    • sisa stok yg ada, dibeli oleh saya senilai harga pokok + (hasil penjualan + margin kelapa) yg sudah terjual
  • Jika bahan baku kelapa tsb expired maka akan ditanggung oleh siinvestor sbg kerugian bisnis
  • Jika bahan baku selain kelapa yg expired maka saya sendiri akan menanggungnya.

Resiko :
Jika bisnis gagal maka siinvestor hanya akan menanggung kerugian bahan baku kelapa saja sedangkan sisanya saya sendiri

Semoga skema yg saya buat bisa dipahami maksudnya.

Jawab:

Agar sesuai syariat, bagi hasil berdasarkan keuntungan real, bukan berdasarkan penjualan

**

Soal:

Jika sudah terlanjur berhutang di bank yg melibatkan bunga (praktik riba), apakah hukumnya wajib mengembalikan sama halnya dengan hutang tanpa riba? Atau kewajibannya sekedar jumlah pokoknya saja atau juga termasuk dengan bunganya? Bagaimana juga jika terdahului meninggal sebelum lunas apa juga berdampak dengan akheratnya? Terimakasih penjelasannya

Jawab:

Realita di dunia, tidak ada pilihan kecuali harus bayar plus ribanya agar kita tidak dapat masalah dengan pihak yang berwenang meski sebenarnya secara syariat kewajiban kita hanyalah membayar pokoknya saja.

**

Soal:

Sebuah Bank Syariah memiliki satu produk bernama tabungan dengan akad wadiah. Diantara poin akadnya adalah:

  1. Akad wadiah.
  2. Nasabah menitipkan uangnya di bank dan nasabah mengijinkan uang titipan tsb dikelola dan dimanfaatkan oleh bank
  3. Nasabah mengijinkan bank mengambil keuntungan dari hasil pemanfaatan uang titipan tsb

Dari beberapa poin diatas, apakah sesuai dengan syariat?

Jawab:

Hakekatnya adalah utang piutang meski diberi nama wadiah karena nama itu tidak bisa mengubah hakekat senyatanya.

***

Soal:

Apakah uang Jamsostek yang belum ditangan kita masuk kategori uang yang juga harus dizakati ? mengingat syarat pengambilan dana tersebut apabila setelah berumur 5 tahun keanggotaan dan setelah keluar dari perusahaan tempat kita bekerja (baru bisa dicairkan)

Jawab:

Jika sudah masuk nishab dan di tangan kita selama setahun wajib dizakati

 

Sumber: Milis PM-Fatwa

🔍 Binatang Yang Haram Dimakan Menurut Al Quran, Surga Tanpa Hisab, Buku Panduan Agama Islam, Akhir Zaman Menurut Al Quran


Artikel asli: https://muslim.or.id/20750-tanya-jawab-fiqih-muamalah-bersama-ustadz-aris-munandar-2.html